Senin, 10 Oktober 2011
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagai penilaian Kinerja Guru
oleh ariani lestari.S.pd
Djamarah (2002) mengemukakan bahwa belajar adalah serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotorik. Menurut Winkel dalam Darsono (2000: 4) belajar adalah suatu aktivitas mental/psikis dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan dalam pengetahuan pemahaman, keterampilan dan nilai sikap. Sedangkan pembelajaran menurut Wina Sanjaya(2006) sebagai proses kerja sama antara guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada baik potensi yang bersumber dari dalam diri siswa itu sendiri seperti minat, bakat dan kemampuan dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada diluar diri siswa seperti lingkungan, sarana dan sumber belajar sebagai upaya untuk mencapai tujuan belajar tertentu.
Rencana pembelajaran adalah rancangan dari aplikasi kurikulum di kelas, dalam implentasi KTSP guru diberikan wewenang secara leluasa untuk menganalisis standar kompetensi dan kompetesni dasar(SKKD) sesuai dengan karakteristik dan kondisi sekolah dan kemampuan guru sendiri dalam menjabarkan menjadi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran praktis.
Kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yangharus dimiliki guru dan sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pembelajaran sekolalah. Dalam RPP seoarang evaluator dapat menilai kinerja guru, rencana pembelajaran merupakan suatu perkiraan dan proyeksi guru mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan guru maupun murid dalam pembelajaran. Gambaran kompetensi pedagodik dan akademik guru tercermin dari Rencana pembelajaran yang dibuat. Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa pengembangan rencana pembelajaran menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, pertimbangan guru, serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritis, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktivitas, penilaian kinerja guru dapat dilihat dari program dan rencana pembelajaran yang ia buat, rencana pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru untuk menunjang pembentukan kompetensi yang diharapkan. Penilaian kinerja guru dapat dapat dilakukan dengan menilai rencana pembelajaran yang dibuat, karena diharpkan rencana pembelajaran yang baik kinerja yang ditunjukakan pun akan baik.
Gagne dan Bringgs (1998) mengisyaratkan bahwa dalam mengembangkan rencana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran perlu memerhatikan empat asumsi :
1. Rencana pembelajaran perlu dikembangkan dengan baik dan menggunakan pendekatan sistem. Pengembangan rencana pembelajaran dipengaruhi teori teori yang melandasinya dan langkah langkah yang ditempuh dalam proses pembuatanya. Gagne merumuskan bahwa sistem pembelajaran merupakan serangkaian peristiwa yang dapat mempengaruhi peserta didik sehingga terjadi proses belajar pada dirinya demi tercapi atau dikuasinya suatu kompetensi
2. Rencana pembelajaran harus dikembangkan berdasarkan pengetahuan tentang peserta didik. kualitas rencana pembelajaran banyak bergantung pada bagaimana rancangan tersebut dibuat, apakah bersifat ilmiah, intutif, atau keduanya. Rencana pembelajaran harus dikembangkan secara ilmiah berdasarkan pengetahuan tentang peserta didik, yaitu teori teori belajar dan pembelajaran yang telah diuji coba dan diteliti oleh para ahli ilmu pendidikan
3. Rencana pembelajaran harus dikembangkan untuk memudakan peserta didik belajar dan membentuk kompetensi dirinya. Meskipun proses pembelajaran dilakukan secara klasik, pada hakikatnya belajar itu bersifat individual. Oleh karena itu dalam mengembangkan rencana pembelajaran perlu mempertimbangkan karakteristik pesrta didik disamping unsur unsur lain seperti, kompetensi dasar, materi standar dan strategi yang digunakan untuk membentuk peserta didik.
4. Rencana pembelajaran hendaknya tidak dibuat asal asalan, apalagi hanya untuk memenuhi sarat administratif. Asumsi keempat ini bersifat menegaskan akan pentingnya asumsi pertama dan kedua, yakni bahwa program satuan pelajaran harus disusun sesuai dengan prosedur ilmiah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar